PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu
perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance
(GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi
Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan
dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap
pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate
Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan
- PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
- LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
- a)Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
- b)PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
- c)Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
- TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of
Conduct) ini dimaksudkan untuk :
- a)Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
- b)Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
- c)Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
- d)Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
- STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang
diterapkan oleh POS Indonesia antara lain :
1) Etika
perusahaan tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2) Etika
perusahaan dengan pemegang saham
3) Etika
perusahaan dengan pekerja ( hubungan industrial )
4) Etika
perusahaan dengan konsumen
5) Etika
perusahaan dengan pesaing
6) Etika
perusahaan dengan penyedia barang dan jasa/rekaan
7) Etika
perusahaan dalam pengadaan dan kontrak pekerjaan
8) Etika
perusahaan dengan mitra kerja POS Indonesia
9) Etika
perusahaan dengan kreditur / investor POS Indonesia
10) Etika perusahaan dengan
pemerintan
11) Etika perusahaan dengan
masyarakat
12) Etika perusahaan dengan
media massa
13) Etika perusahaan dengan
pengelolaan lingkungan
14) Etika perusahaan dengan
organisasi profesi POS Indonesia.
- PT Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima)
nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer
centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi “FLY
HI” sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang
diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan
soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang
digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan
hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan
melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008
tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan
Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil
proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun
2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan
perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus
dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya
dengan:
- Hubungan Sesama Insan Garuda.
- Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
- Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
- Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
- Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan
tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh
Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika
Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011,
ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan
dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani “Pernyataan
Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan.”
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan
dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan
terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran
komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan
diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta
melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini
jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap
etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing
system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses
penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis
yang bersih dan bermartabat. Tata nilai “FLY HI” dan etika Perusahaan merupakan
soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang
digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance).
- Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.
- Sebuah Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,sehingga setelah diterima,mereka harus membayarnya. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.
- Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.
komentar saya tentang ini adalah kedua perusahaan
ini telah menerapkan prinsip etika dalam berbisnisnya. Perusahaan ini sendiri
telah melayani kebutuhan masyarakat indonesia sejak dulu. prinsip integritas
moral, prinsip berbisnis kedua perusahaan inipun selayaknya dijalankan dengan
tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Sumber:
http://www.posindonesia.co.id//home/index.php/extensions/gcghttp://www.garuda-indonesia.com/id/investor-relations/good-corporate-governance/corporate-governance-manual/etika-bisnis-dan-etika-kerja.page
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://vickyagustya.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-yang-sudah-menerapkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar