PT. Megasari Makur adalah perusahaan yang
memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat
anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri,
Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di
indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia.Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.Masalah yang juga muncul
adalah timbulnya miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen
Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU,
registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi
tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan,
semua obat anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi
diawasi oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat
anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas
rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan
di antara instansi-instansi tersebut.3.2 Analisis KasusPada contoh kasus
diatas ditemukan bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat
anti-nyamuk, zat yang digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat
anti-nyamuk yang dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat
menyebabkan gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi
bahkan samapai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang
mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.
Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah
dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini
dapat memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk
baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat
terlebih dahulu dari pihak pemerintah.Dilihat dari undang-undang No.8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa
ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam
undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur
sebagai penghasil obat anti-nyamuk:1. Pasal 4, hak konsumen adalah:Ayat 1: “hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau
jasa”.Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan atau jasa”.
PT. Megasari Makmur tidak memberi penjelasan dalam
efek samping penggunaan obat anti-nyamuk, tentang bagaimana zat-zat yang
terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya memikirkan bagaimana mereka
memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan kesehataan konsumennya.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:Ayat 2:
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur tidak memberitahukan dengan
benar tentang indikasi yang terdapat pada obat anti-nyamuk HIT ini, bagaimana
cara menggunakannya. Sehingga konsumen dengan pengetahuannya yang minim
menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke ruangannya dan langsung menggunakan
ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah jam atau lebih agar zat yang
terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.
3. Pasal 8:Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”.
PT. Megasari Makmur melanggar 2 ayat diatas, mereka
tetap mengedarkan produknya padahal sudah mengetahui produknya belum memenuhi
syarat dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. HIT ditarik dari
peredaraan setelah jatuh korban, seharusnya dapat dicegah sebelum korban
berjatuhan.
4. Pasal 19: Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.Ayat
2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Ayat 3: “Pemberian ganti
rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”.
PT. Megasari Makmur harus bertanggung jawab atas
kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi ganti rugi kepada korban yang
mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan memberikan santunan yang setara.
Komentar saya mengenai ini adalah : Dalam beretika
bisnis perusahaan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT sudah melakukan
pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan 2 zat yang berbahaya bagi kesehatan
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. PT. Megasari
Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat
anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang
terkandung di dalamnya. PT. Megasari Makmur seharusnya mencantumkan cara pemakaian
produknya agar konsumen mengetahui bagaimana menggunakan produk tersebut dengan
benar.
Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis contoh
kasus pada PT. Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar
prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul
pelanggaran-pelanggaran lain. Agar dapat menjadi contoh yang baik bagi
perusahaan-perusahaan yang lain.
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-etika-dalam-berbisnis/
http://dianavia.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html
http://www.governance-indonesia.org/KNKGDOWNLOADS/Pedoman%20Etika%20Bisnis%20Perusahaan.pdf