TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
NAMA : RAST FIRAN
KELAS : 2EA21
NPM :
19211003
MATERI : Prosedur mendirikan koperasi
KATA PENGANTAR
Puji
syukur Penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Prosedur atau
Tatacara mendirikan Koperasi” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam
penulisan dan penyusunan makalah “Prosedur atau Tatacara mendirikan Koperasi “
selain guna melengkapi tugas ekonomi koperasi juga diharapkan dapat memberikaan
manfaat serta tambahan ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa serta para
pembaca umum lainnya.
Penulis
menyadari makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata
sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat
membangun penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Ekonomi Koperasi bapak
Nurhadi serta semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah
ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai
segala usaha kita. Amin.
Bekasi,16 Januari 2013
Penulis
2
1. Mendirikan Koperasi
Hampir
seluruh rakyat Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi hanya sebagian kecil
masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini
terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan,
mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan
koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang
beranggotakan sekumpulan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdaya guna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif masyarakat.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdaya guna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif masyarakat.
Langkah-langkah yang paling mendasar
dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang
melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi :
pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua,
rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi
koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat,
formulasikan
dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap
perbaikan perekonomian anggota. Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam
Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.
2.
DASAR HUKUM
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3
3.
Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.
Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang
berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar
dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.
Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
3.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Di dalam
pembentukan koperasi, ada persyaratan yang harus diperhatikan baik secara
yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah
teknis perkoperasian. Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk
mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- Untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
- Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- Adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- Memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap
selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan
mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan
didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim
Persiapan Pembentukan Koperasi.
4
4.
Yang Perlu
Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam
persyaratan :
- Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi,
adalah:
ÿ
Tugas Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh masyarakat dan
pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal
kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh
masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di
lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan
untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
·
Rapat
Pembentukan
Setelah Tim
Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi
di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim
Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi
kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan
5. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
1.
Para pendiri Koperasi atau kuasanya
dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat
Akta Koperasi.
2.
Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan :
·
Salinan akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·
Berita Acara rapat pembentukan
koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
5
3.
Surat Kuasa.
4.
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.
Neraca awal koperasi.
6.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
7.
Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.
Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.
Daftar pendiri.
10. Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
11. Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12. Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13. Pejabat yang
berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran
dasar yang akan disyahkan.
14. Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15. Pejabat yang
berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk
memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan
keanggotaan koperasi.
16. Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam hal
hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor dan
tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan
tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19. Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa
pendiri.
20. Surat
Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat
Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21. Surat
Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
7
6.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam
rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
A.
Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian
koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup)
7.
Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian data
koperasi.
11.
Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
B. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
C. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
D. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
·
tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
8
E. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
F. Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
G.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum,
kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
KOPERASI
ANGGOTA PELITA
SEJAHTERA
Simpanan
sukarela Rp. 24.000.000
Simpanan
Pokok Rp.
28.000.000
Simpanan
wajib Rp.
23.000.000
Modal
Koperasi Rp. 70.000.000
SHU
= 145.000.000
PEMBAGIAN
ANGGOTA KOPERASI PELITA
SEJAHTERA
Cadangan =
Rp. 25.000.000
Jasa Modal =
Rp. 85.000.000
Jasa Anggota
=
Rp. 60.000.000
Jasa Pengurus =
Rp. 80.000.000
Dana Kesejahteraan Pegawai = Rp. 80.000.000
Dana Kesehatan Pegawai =
Rp. 80.000.000
Dana Sosial = Rp. 20.000.000
Rp.
490.000.000
9
Jasa
Modal
: Rp.
85.000.000 x 100% = 1,70
%
Rp.
50.000.000
Jasa
Anggota : Rp.
60.000.000 x 100% = 0,52 %
Rp.
89.800.000
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
Koperasi anggota PELITA SEJAHTERA
- Nama : jaja mulyana
Total
simpanan : Rp. 15.000.000
Penjualan
Anggota : Rp.17.000.000
Jasa Modal (1,90%
x Simpanan) : Rp. 285.000
Jasa
Anggota (0.52% x Penjualan) : Rp. 88.400
SHU yang di terima : Rp. 373.400
- Nama : nini waryani
Total
simpanan : Rp. 15.000.000
Penjualan
Anggota : Rp.7.500.000
Jasa Modal (1,90%
x simpanan) : Rp. 266.000
Jasa
Anggota (0,52%
x Penjualan) : Rp. 39.000
SHU yang di terima : Rp.305.000
- Nama : tina suratno
Total
simpanan : Rp. 11.500.000
Penjualan
Anggota : Rp. 3.000.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 218.500
10
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 15.600
SHU yang di terima : Rp. 234.100
- Nama : Riki budiman
Total
simpanan : Rp. 13.650.000
Penjualan
Anggota : Rp. 750.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp. 259.350
Jasa
Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp.3.900
SHU yang di terima : Rp. 263.250
- Nama : Rizky utari
Total
simpanan : Rp. 14.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. 8.000.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp. 266.000
Jasa
Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp.41.600
SHU yang di terima : Rp. 307.600
- Nama : Bernard manurung
Total
simpanan : Rp. 12.850.000
Penjualan
Anggota : Rp. 9.500.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 244.150
Jasa
Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp.49.400
SHU yang di terima : Rp.293.550
11
- Nama : Jeffry geraldi
Total
simpanan : Rp. 16.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. 12.500.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp.304.000
Jasa
Anggota (0,52% x Penjualan) : Rp. 65.000
SHU yang di terima : Rp. 369.000
- Nama : Aditya shahnan
Total
simpanan : Rp. 8.750.000
Penjualan
Anggota : Rp. 6.800.000
Jasa Modal (1,90%
x simpanan) : Rp.166.250
Jasa
Anggota (0,52 % x Penjualan) : Rp. 35.360
SHU yang di terima : Rp. 201.610
- Nama : Bahtiar amry
Total
simpanan : Rp. 16.750.000
Penjualan
Anggota : Rp. 5.250.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 318.250
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 27.300
SHU yang di terima : Rp. 345.550
10.
Nama : Wahyu nugroho
Total
simpanan : Rp. 11.250.000
Penjualan
Anggota : Rp. 8.500.000
12
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp. 213.750
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 44.200
SHU yang di terima : Rp.257.950
11.
Nama : jaelani mulyana
Total
simpanan : Rp. 13.500.000
Penjualan
Anggota : Rp. 14.000.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp. 256.500
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 72.800
SHU yang di terima : Rp.329.300
12.
Nama : Arifin ilham
Total
simpanan : Rp. 16.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. 14.250.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp. 304.000
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 74.100
SHU yang di terima : Rp.378.100
13.
Nama : Dimas prasetyo
Total
simpanan : Rp. 22.500.000
Penjualan
Anggota : Rp. 18.500.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp.427.500
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp.96.200
SHU yang di terima : Rp.523.000
13
14.
Nama : Ilham Jaya
Total
simpanan : Rp. 24.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. 9.250.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp.456.000
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp.48.100
SHU yang di terima : Rp.504.100
15.
Nama : Imam ramadhani
Total
simpanan : Rp. 10.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. 8.750.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp.190.000
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp.45.500
SHU yang di terima : Rp.235.500
16.
Nama : Reza pahlevi
Total
simpanan : Rp. 7.500.000
Penjualan
Anggota : Rp.2.500.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp.142.500
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp.13.000
SHU yang di terima : Rp.155.500
17.
Nama : Hilman ariyanto
Total
simpanan : Rp. 16.750.000
Penjualan
Anggota : Rp. 5.250.000
14
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp. 318.250
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 27.300
SHU yang di terima : Rp. 345.550
18.
Nama : Hery setya
Total
simpanan : Rp. 10.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. . 5.500.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp.190.000
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 28.600
SHU yang di terima : Rp. 218.600
19.
Nama : Anwar saiful
Total
simpanan : Rp. 12.100.000
Penjualan
Anggota : Rp. 4.200.000
Jasa Modal (1,90 % x simpanan) : Rp.229.900
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 21.840
SHU yang di terima : Rp. 251.740
20.
Nama : wawan nurwana
Total
simpanan : Rp. . 14.000.000
Penjualan
Anggota : Rp. 7.500.000
Jasa Modal (1,90
% x simpanan) : Rp. 266.000
Jasa
Anggota (0,52
% x Penjualan) : Rp. 39.000
SHU yang di terima : Rp.
405.000
15
Keterangan
: Anggota ini mewakili seluruh
anggota koperasi,karena jika data diinput semua data ini tidak akan
cukup.Karena jumlah anggota sebanyak 700 orang
-SARAN :
Mendirikan koperasi harus dilakukan dengan
cara tata prosedur yang baik dan benar menurut UU yang telah dibuat..
-KESIMPULAN :
Koperasi
berperan sangat penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perputaran perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir
setiap orang mengetahui apa itu Koperasi. Walaupun pengertian Koperasi dipahami
secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk
perusahaan yang unik. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi
tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan, jadi koperasi harus menjadi gerakan
nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang
dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun
praktis
DAFTAR PUSTAKA :
dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199
–
cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar