Kamis, 08 November 2012

Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Koperasi



Daftar Isi

Kata Pengantar

BAB I         Pendahuluan
A.   Latar Belakang
B.   Tujuan
C.   Sasaran

BAB II        A. Definisi Ekonomi Kerakyatan
                   B. Definisi Koperasi
                   C. Koperasi di Indonesia
                   D. Fungsi dan Peranan Koperasi
                   E. Penerapan Ekonomi Kerakyatan



Kata Pengantar


Puji syukur Penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah  Koperasi” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam penulisan dan penyusunan makalah “Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi“ selain guna melengkapi tugas ekonomi koperasi juga diharapkan dapat memberikaan manfaat serta tambahan ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa serta para pembaca umum lainnya.
Penulis menyadari makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat membangun penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Ekonomi Koperasi bapak Nurhadi serta semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                                                      

                                                                                            Bekasi, 8 November 2012
                                                                                   


                                                                                                                                Penulis









BAB I

1.      PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992  sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992 .Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Ekonomi rakyat dapat dikategorikan sebagai usaha tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan usaha yang mengejar untung. Kini Wadah koperasi yang dibentuk di daerah pedesaan merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat terutama yang dipedesaan dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat dipedesaan, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat,dan media penyedia barang-barang konsumsi. Ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya


1.2 TUJUAN
           
 Karya tulis ini ini disusun agar pembaca lebih mengenal tentang ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada dilingkungan kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani masalah ekonomi dikehidupan rakyat menengah kebawah yang makin berat,contohnya penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik  pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan diberbagai daerah. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar- benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Dan ini adalah satu wujud kepedulian masyarakat terhadap keadaan ekonomi yang semakin merosot. Disamping hal diatas diharapkan pembaca peduli terhadap masalah-masalah system perekonomian masyarakat sekitarnya demi tercapainya tujuan nasional bangsa mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.


1.3 SASARAN
Melihat pentingnya  masalah ekonomi kerakyatan yang ada di Negara kita ini. Dengan dibuatnya karya tulis ini saya sangat berharap pembaca dapat menerapkan sistem ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi. Karena apabila diterapkan secara baik dan bena rmaka kesejahteraan dan masa depan bangsa akan terwujud .Generasi muda adalah satu-satunya harapan bagi bangsa untuk melestarikan kesejahteraan bangsa ini, karena mereka merupakan calon pemimpin bangsa ini di masa depan.



BAB II

EKONOMI KERAKYATAN
DEFINISI
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden. Secara ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income masyarakat adalah sebagai berikut:  Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito), dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga pemilik atau memiliki saham di sektor produksi. Ekonomi kerakyatan berorientasi pada Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berperan utama adalah para industry rumah tangga yang mengimpor hasil kerjainan tangan (hand made) menghasilkan devisa yang cukup besar bagi Indonesia. Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.


KOPERASI
DEFINISI
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun           1967    dan      UU      No.25  Tahun  1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. “Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah “habitat” alamnya di Indonesia?” Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Penerapan Ekonomi Kerakyatan
ISTILAH “Ekonomi Kerakyatan” menjadi sebuah kata yang sering kita dengan ketika kampanye pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka.
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para kandidat pemimpin untuk bisa mewujudkan ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.

Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah        dua hal            yang saling membutuhkan satu sama            lainnya.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini.  Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi    masyarakat.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar