Daftar Isi
Kata
Pengantar
BAB
I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan
C.
Sasaran
BAB
II A. Definisi Ekonomi Kerakyatan
B. Definisi Koperasi
C. Koperasi di Indonesia
D. Fungsi dan Peranan
Koperasi
E. Penerapan Ekonomi
Kerakyatan
Kata Pengantar
Puji syukur Penulis ucapkan
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Ekonomi Kerakyatan Melalui
Wadah Koperasi” ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Dalam penulisan dan
penyusunan makalah “Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi“ selain
guna melengkapi tugas ekonomi koperasi juga diharapkan dapat memberikaan
manfaat serta tambahan ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa serta para
pembaca umum lainnya.
Penulis menyadari makalah
ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, Oleh karena
itu saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat membangun penulis harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen Ekonomi Koperasi bapak Nurhadi serta
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Bekasi, 8 November 2012
Penulis
BAB I
1. PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992 sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992 .Prinsip koperasi
di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha). Ekonomi rakyat dapat dikategorikan sebagai usaha tetapi
sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan
kegiatan usaha yang mengejar untung. Kini Wadah koperasi yang dibentuk di
daerah pedesaan merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi
rakyat terutama yang dipedesaan dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi
ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha
masyarakat dipedesaan, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat,dan
media penyedia barang-barang konsumsi. Ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia
sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya
1.2
TUJUAN
Karya tulis ini
ini disusun agar pembaca lebih mengenal tentang ekonomi kerakyatan melalui
wadah koperasi yang ada dilingkungan kita dan agar kita semua tergugah untuk
berpartisipasi dalam menangani masalah ekonomi dikehidupan rakyat menengah
kebawah yang makin berat,contohnya penduduk desa yang tidak memiliki tanah
harus bekerja pada kebun-kebun milik
pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot
dan timbul kelaparan diberbagai daerah. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi
kerakyatan ini benar- benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian
sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan
goncangan-goncangan harga internasional. Dan ini adalah satu wujud kepedulian
masyarakat terhadap keadaan ekonomi yang semakin merosot. Disamping hal diatas
diharapkan pembaca peduli terhadap masalah-masalah system perekonomian
masyarakat sekitarnya demi tercapainya tujuan nasional bangsa mensejahterakan
seluruh rakyat Indonesia.
1.3
SASARAN
Melihat pentingnya
masalah ekonomi kerakyatan yang ada di Negara kita ini. Dengan dibuatnya
karya tulis ini saya sangat berharap pembaca dapat menerapkan sistem ekonomi
kerakyatan melalui wadah koperasi. Karena apabila diterapkan secara baik dan
bena rmaka kesejahteraan dan masa depan bangsa akan terwujud .Generasi muda
adalah satu-satunya harapan bagi bangsa untuk melestarikan kesejahteraan bangsa
ini, karena mereka merupakan calon pemimpin bangsa ini di masa depan.
BAB II
EKONOMI KERAKYATAN
DEFINISI
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan
bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional
terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan
(income) rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari
sewa modal dan deviden. Secara ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model
income masyarakat adalah sebagai berikut:
Dimana adalah income individu anggota masyarakat,
adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah
penerimaan dari deviden atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat
sewa modal (misalnya bunga deposito), dan adalah jumlah tabungan atau endowment
yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi kerakyatan, masyarakat bukan
hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga pemilik atau memiliki saham
di sektor produksi. Ekonomi kerakyatan berorientasi pada Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (UKM) yang berperan utama adalah para industry rumah tangga yang
mengimpor hasil kerjainan tangan (hand made) menghasilkan devisa yang cukup
besar bagi Indonesia. Krisis yang terjadi di Indonesia pada
1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis
ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha
besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis,
biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap
dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut
memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak
mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan
UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
Ada
beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu.
Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan
elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan
rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang
dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada
permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank.
Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak
mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM
ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan.
Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya
terhadap perbankan sangat rendah.
KOPERASI
DEFINISI
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah Koperasi.
Tafsiran
itu sering pula dikemukakan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang sering disebut
sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga
dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi
Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat
ditafsirkan sebagai Koperasi.
Di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Di
negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia,
Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di
Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis
pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya
mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan
jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. “Mengapa jarang dijumpai ada
Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku
ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya
berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan
alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah “habitat”
alamnya di Indonesia?” Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan
perenungan
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Penerapan Ekonomi Kerakyatan
ISTILAH “Ekonomi
Kerakyatan” menjadi sebuah kata yang sering kita dengan ketika kampanye
pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata”
para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih
mereka.
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para kandidat pemimpin untuk bisa mewujudkan ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para kandidat pemimpin untuk bisa mewujudkan ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Dengan
adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur,
manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat.
Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah
bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan
untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan
memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan
dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar