Minggu, 28 Desember 2014

Good Corporation Governance (GCG)



PENGERTIAN PERUSAHAAN Good Corporate Governance

Secara umum istilah Good Corporate Governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan sebagai suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan penerapan GCG, maka pengelolaan sumber daya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan selalu memperhatikan kepentingan stakeholders. Ada 4 model pengendalian perusahaan :
1. Simple financial model
2. Stewardship model
3. Stakeholder model
4. Political model
Prinsip-prinsip GCG yang baik :
1. Transparancy
2. Fairness
3. Accountability
4. Responsibility
Manfaat GCG :
1. Menjaga sustainability perusahaan
2. Meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pasar
3. Mengurangi agency cost dan cost of capital
4. Meningkatkan kinerja, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
Contoh Perusahaan GCG
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berusaha untuk senantiasa meningkatkan kinerja Perseroan dengan memperbaiki struktur dan kultur Perseroan serta compliance pada praktik terbaik (best practice) berdasarkan prinsip - prinsip Good Corporate Governance yang meliputi : Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness (TARIF). Dengan penerapan GCG pada setiap langkah pengelolaan perusahaan dapat meningkatkan manfaat bagi para Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya secara berkesinambungan dan pencerminan pertanggungjawaban Perseroan kepada Masyarakat. PT Rajawali Nusantara Indonesia telah menyusun Panduan tata kelola perusahaan yang baik (GCG Code), yang terdiri dari : 1. Pedoman tata kelola Korporasi (Code of Corporate Governance) 2. Panduan GCG bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) 3. Pedoman Perilaku/Etika Korporasi (Code of Conduct) 4. Kebijakan Perusahan yang antara lain berisi Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP) dan Pedoman Kebijaan Manajemen (PKM) Panduan GCG ini secara jelas mengatur segala aspek pengelolaan perusahaan, termasuk diantaranya memberikan definisi visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan; menjelaskan kebijakan penyusunan strategi, penyusunan organisasi, kesekretariatan korporasi, manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan pengawasan, standar etika korporasi, keuangan, akuntansi, pengelolaan SDM dan sebagainya. Dengan kelengkapan kompetensi pemrakarsa praktik GCG dan kelengkapan soft structure penunjangnya, maka Perusahaan meyakini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan pedoman dan aturan tersebut telah memperhatikan butir-butir yang terkandung dalam “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan praktik-praktik GCG yang lazim digunakan. Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Mentaeri Negara BUMN nomor PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Rajawali Nusantara Indonesia yang selanjutnya disebut “PT RNI” atau “Perusahaan” membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya. Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG khususnya bagi BUMN, maka PT RNI memandang penting penyusunan Panduan GCG yang akan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha PT RNI group sebagai standar landasan operasionalnya, sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Panduan GCG PT RNI. Panduan GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Organ Perusahaan, Komite Penunjang Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan dan Auditor, dan Para Pemangku Kepentingan lainnya.

Ulasan :
Pada suatu perusahaan, penerapan GCG sangat penting  karena suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.


SUMBER :