PENGERTIAN PERUSAHAAN Good Corporate Governance
Secara umum istilah Good Corporate Governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan sebagai suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan penerapan GCG, maka pengelolaan sumber daya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan selalu memperhatikan kepentingan stakeholders. Ada 4 model pengendalian perusahaan :
1. Simple financial model
2. Stewardship model
3. Stakeholder model
4. Political model
Prinsip-prinsip GCG yang baik :
1. Transparancy
2. Fairness
3. Accountability
4. Responsibility
Manfaat GCG :
1. Menjaga sustainability perusahaan
2. Meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan pasar
3. Mengurangi agency cost dan cost of capital
4. Meningkatkan kinerja, efisiensi dan pelayanan kepada stakeholders
Contoh Perusahaan GCG
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berusaha untuk senantiasa
meningkatkan kinerja Perseroan dengan memperbaiki struktur dan kultur Perseroan
serta compliance pada praktik terbaik (best practice) berdasarkan prinsip -
prinsip Good Corporate Governance yang meliputi : Transparency, Accountability,
Responsibility, Independency, dan Fairness (TARIF). Dengan penerapan GCG pada
setiap langkah pengelolaan perusahaan dapat meningkatkan manfaat bagi para
Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya secara berkesinambungan dan pencerminan
pertanggungjawaban Perseroan kepada Masyarakat. PT Rajawali Nusantara Indonesia
telah menyusun Panduan tata kelola perusahaan yang baik (GCG Code), yang
terdiri dari : 1. Pedoman tata kelola Korporasi (Code of Corporate Governance)
2. Panduan GCG bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) 3. Pedoman
Perilaku/Etika Korporasi (Code of Conduct) 4. Kebijakan Perusahan yang antara
lain berisi Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP) dan Pedoman Kebijaan Manajemen
(PKM) Panduan GCG ini secara jelas mengatur segala aspek pengelolaan
perusahaan, termasuk diantaranya memberikan definisi visi, misi dan nilai-nilai
Perusahaan; menjelaskan kebijakan penyusunan strategi, penyusunan organisasi,
kesekretariatan korporasi, manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan
pengawasan, standar etika korporasi, keuangan, akuntansi, pengelolaan SDM dan
sebagainya. Dengan kelengkapan kompetensi pemrakarsa praktik GCG dan
kelengkapan soft structure penunjangnya, maka Perusahaan meyakini tata kelola
perusahaan dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan pedoman dan aturan tersebut
telah memperhatikan butir-butir yang terkandung dalam “Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia”, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan
Terbatas dan praktik-praktik GCG yang lazim digunakan. Penerapan
prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan
Mentaeri Negara BUMN nomor PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan tata kelola
Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perusahaan
dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Rajawali
Nusantara Indonesia yang selanjutnya disebut “PT RNI” atau “Perusahaan”
membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan
dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara
konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada
khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya.
Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG khususnya bagi BUMN,
maka PT RNI memandang penting penyusunan Panduan GCG yang akan diterapkan
secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha PT RNI group
sebagai standar landasan operasionalnya, sehingga semua nilai yang dimiliki oleh
para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan
secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang
pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Panduan GCG PT
RNI. Panduan GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Organ
Perusahaan, Komite Penunjang Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan dan
Auditor, dan Para Pemangku Kepentingan lainnya.
Ulasan :
Pada suatu perusahaan, penerapan GCG sangat penting karena suatu subjek yang memiliki banyak
aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut
masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi
pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi
kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang
menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk
mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
SUMBER :